TerlibatPeredaran Narkoba, Polres Garut Amankan 35 Orang Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan ihwal penangkapan terhadap manajer BCL berinisial MID. "Iya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022) kemarin. MID ditangkap di sebuah apartemen di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8) kemarin.
METRORAKYATCOM, PEMATANGSIANTAR - Tiga pemuda warga kecamatan Siantar Timur masing masing Agus (19) dan dua rekannya Juanfran (20) dan David (21) ditangkap Diduga Menjadi Ajang Pesta Narkoba, Bupati Diminta Tertibkan Cafe VEGAS DAERAH | Senin 7 Maret 2022 Redaksi Metro Rakyat
SIANTAR aparat penegak hukum (Polri-red) terus melakukan tindakan dan juga penanggulangan terkait peredaran Narkotika diwilayah Kota Pematang Siatar. Namun itu tidak semata-mata menjadi efek jerat bagi para pelakunya. Hal itu dibuktikan dengan adanya kasus-kasus penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika yang terus menerus mengalami peningkatan. Bahkan dalam Tidak
PoldaMetro menyita 26,4 kg narkoba berbagai jenis. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 31 tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyita berbagai jenis narkoba seberat 26,4 kilogram (kg) dalam operasi selama dua bulan terakhir. "Tersangka yang kami amankan sebanyak 31 tersangka, dengan barang bukti
SIANTAR tahun 2020 ungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika drastis terus meningkat. Dimana pada tahun 2019 tahun lalu, Pihak Polres Siantar ungkap sebanyak 153 kasus, 204 orang tersangka dengan rincian 194 laki-laki dan 8 orang perempuan. Sementara, sejak Januari 2020 hingga bulan Desember 2020. Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh AKBP Boy Sutan Binagga Siregar
25Anggota Polri Dicopot. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menindak 25 personel polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J. Kapolri juga sudah memutasi sejumlah perwira lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. "Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses
SIANTAR Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar merazia kos-kosan di Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (22/9). Dari razia tersebut, ditemukan tiga penghuni kos positif mengonsumsi narkoba. Saat razia rutin tersebut, belasan petugas BNNK mengenakan kostum lengkap. "Dari 11 penghuni kos-kosan, ada 3 orang terkonfirmasi
qixXnfK. METRO,SIANTAR Personel Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap tiga pengedar sabu,kamis 28/4/2022. Ketiganya adalah Muhammad Rivai alias Reva 25 dan Muhammad Nurhadi alias Adi 33, warga Lorong Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, serta Raycapri Aginta Sinulingga 21, warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan menjelaskan,awalnya, polisi menangkap Rivai dari Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Saat ditangkap, Rivai hendak bertransaksi sabu. Rivai pun sempat membuang barang bukti sabu ketika melihat kedatangan polisi. Dari Rivai, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibalut tisu seberat 0,40 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BK 6643 TAG. Kepada polisi, Rivai mengaku, sabu itu diperoleh dari Nurhadi. Polisi pun langsung mencarinya dan berhasil menangkap Nurhadi dari sekitar kediamannya. Dalam penangkapan Nurhadi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 6 paket sabu, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu, 1 paket sabu di selipan plastik rokok, dan 1 unit handphone merk Samsung. Seluruh sabu yang ditemukan dari Nurhadi tersebut beratnya 1,81 gram. Tak sampai di situ, Nurhadi pun mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari Raycapri. Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Raycapri dari Jalan Cokro, Gang Seika, Kecamatan Siantar Utara. Dari Raycapri, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket sabu seberat 1,3 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit handphone merk Oppo. Kepada polisi, Raycapri mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap A. “Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.zeg
SIANTAR – Dua pengedar sabu di kota Pematangsiantar, akhirnya berhasil diamankan. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing, Sandi Sanjaya alias Kakang 28 warga Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Irwan Syahputra alias Iwan Sengok 43 warga Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Keduanya ditangkap Satuan Narkoba Polres Siantar dari lokasi yang berbeda. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah. “Informasi dari masyarakat yang sudah resah, di lapor ke kita,” kata Rudi, Kamis,7/7/2022 sekira jam WIB. Penangkapan itu sendiri berawal tersangka, Iwan Sengok di Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. “Tersangka Iwan kita tangkap, saat lagi duduk di pinggir jalan,” ucapnya. Dari tangan Iwan Sengok, diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Surya berisi 2 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 3976 WAB. Gak sampai di sana, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka Iwan. Hasilnya, petugas kembali mendapati barang bukti lainnya seperti 1 buah buku catatan merk OKEY, 1 buah tas warna biru yang didalamnya ada 1 buah kotak toples warna wijau berisi 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 25 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari plastik, lalu dari dalam 1 buah kotak toples warna putih berisi 3 bungkus plastik klip kosong. “Jumlah total sabu berat brutto yang di sita dari Iwan Sengok adalah 72,1 gram,” bebernya. Tak sampai disitu, polisi juga membongkar jaringan bandar sabu lainnya Sandi Sanjaya Alias Kakang. Kakang ditangkap dari Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. “Kakang kita tangkap dari rumah, tepatnya dari dalam kamar mandi,” sebut Rudi. Dari tersangka Kakang, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas sandang warna biru berisi uang sebesar Rp. unit handphone merk Samsung, 1 buah kunci rumah, 1 lembar catatan dan 1 buah buku Note Book. Selain itu, ditemukan juga 1 buah Ban Sepeda motor yang didalamnya ada 5 paket sabu. “Kedua bandar ini adalah bandar besar kota Siantar yang sudah lama kita Target. Kakang dan Iwan Sengok merupakan residivis kasus Narkoba,” pungkasnya. Red
SIANTAR, METRODAILY – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan 3 pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis 2/6/22 malam pukul WIB. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Simalungun yang dibekuk atas hasil pengembangan. Mereka adalah Yogi Julfebri 27 warga Desa Dolok Malela, Kabupaten Simalungun, Anggriawan Sitorus 33 warga Desa Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun. Kemudian Amir 46 warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Informasi yang diperoleh, polisi bermula menangkap dua tersangka Yogi dan Anggriawan dari seputaran Jalan Taurus, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Keduanya diamankan dari tepi jalan dan saat digeledah polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik asoi yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 2 bungkus sabu-sabu. Lalu, 1 paket sabu, 2 unit handphone, 1 buah dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp 220 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi. Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya menyebut, keduanya mengaku mendapat barang bukti dari Amir alias Cungli. Atas pengakuan itu, kata dia, dilakukan pengembangan dan tersangka Cungli ditangkap di kediamannya. Dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 buah kantongan kain warna merah yang di dalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital. Kemudian, ditemukan 1 unit handphone, uang sebanyak Rp 25 ribu. Dari atas tempat tidur tersangka ditemukan 1 buah toples transparan yang di dalamnya ada 1 bungkus sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong. “Keseluruhan barang bukti sabu dari ketiganya totalnya seberat 44,60 gram,” ucap Rusdi dihubungi, Minggu 5/6/22 sore sekira pukul WIB. Untuk proses hukum, sambungnya, ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam penyelidikan. Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ketiga tersangka yang berasal dari Kabupaten Simalungun tersebut.mat/MD SIANTAR, METRODAILY – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan 3 pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis 2/6/22 malam pukul WIB. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Simalungun yang dibekuk atas hasil pengembangan. Mereka adalah Yogi Julfebri 27 warga Desa Dolok Malela, Kabupaten Simalungun, Anggriawan Sitorus 33 warga Desa Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun. Kemudian Amir 46 warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Informasi yang diperoleh, polisi bermula menangkap dua tersangka Yogi dan Anggriawan dari seputaran Jalan Taurus, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Keduanya diamankan dari tepi jalan dan saat digeledah polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik asoi yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 2 bungkus sabu-sabu. Lalu, 1 paket sabu, 2 unit handphone, 1 buah dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp 220 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi. Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya menyebut, keduanya mengaku mendapat barang bukti dari Amir alias Cungli. Atas pengakuan itu, kata dia, dilakukan pengembangan dan tersangka Cungli ditangkap di kediamannya. Dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 buah kantongan kain warna merah yang di dalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit timbangan digital. Kemudian, ditemukan 1 unit handphone, uang sebanyak Rp 25 ribu. Dari atas tempat tidur tersangka ditemukan 1 buah toples transparan yang di dalamnya ada 1 bungkus sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong. “Keseluruhan barang bukti sabu dari ketiganya totalnya seberat 44,60 gram,” ucap Rusdi dihubungi, Minggu 5/6/22 sore sekira pukul WIB. Untuk proses hukum, sambungnya, ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam penyelidikan. Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ketiga tersangka yang berasal dari Kabupaten Simalungun tersebut.mat/MD
Sat Narkoba Polres Pematang Siantar lepas tangkapan narkoba adalah tidak ANTARA - Kepolisian Resor Polres Pematang Siantar membantah telah melepaskan K yang ditangkap dalam kasus narkoba, terkait adanya pemberitaan dari salah satu media di Sumatera Utara. "Saya mengklarifikasi mengenai adanya pemberitaan yang dilansir media tentang tangkap lepas kasus narkoba tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba, dalam keterangan tertulis, Minggu. Ia menjelaskan, terkait penangkapan kasus narkoba di Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat 22/10. Menurutnya, tangkapan kasus narkoba itu tidak benar dilepaskan, melainkan diserahkan oleh Polres Pematang Siantar ke pihak Badan Narkotika Nasional BNN Kota Pematang Siantar. "Jadi pemberitaan di media menyebutkan bahwa Sat Narkoba Polres Pematang Siantar lepas tangkapan narkoba adalah tidak benar," ujarnya. Kristo mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Pematang Siantar bahwa diketahui saat penggerebekan diduga pelaku K, tidak ada keterkaitannya dalam kegiatan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Diduga pelaku tersebut, saat penangkapan berada di lokasi dikarenakan adanya urusan lain dengan tersangka M, yaitu dalam perbaikan handphone. "Diketahui bahwa pekerjaan tersangka M sehari-harinya selain mengedarkan narkoba, memiliki pekerjaan memperbaiki handphone yang rusak di rumahnya," katanya pula. Baca juga Polisi tangkap dua pengedar narkoba di Asahan Sumut Baca juga Polisi menangkap residivis kasus narkoba edarkan sabu-sabu di SumutPewarta Munawar MandailingEditor Budisantoso Budiman COPYRIGHT © ANTARA 2021
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat memberikan klarifikasi atas pemberitaan penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan KPI Ira Naulita menyampaikan klarifikasi itu melalui siaran pers yang diunggah melalui laman resmi pada Rabu 7 Juni 2023."Menyikapi pemberitaan berbagai media massa mengenai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga terjadi di lingkungan KPI," demikian siaran pers itu. Ada beberapa poin klarifikasi yang disampaikan KPI 1. Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor Polres Metro Tangerang Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri PPNPN di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional BNN pada bulan Januari tahun Ditangani Polres Metro Tangerang Sebelumnya, Tempo menulis Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja melalui media sosial Instagram. Transaksi ganja itu diduga melibatkan pegawai Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan masih menangani kasus ini. Dia tidak menegaskan satu di antara tersangka adalah pegawai honorer Zain mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. Mereka adalah, ER 17 tahun, HDM 24 tahun, TMR 20 tahun dan MA 25 tahun."Kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," kata Zain, transaksi ganja ini terungkap berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja yang akan dikirim melalui paket pada 3 Mei dilakukan penyelidikan, pada 8 Mei 2023 di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, polisi menangkap ER ketika menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi gr 2,7 kg diduga narkoba jenis ganja. "ER mengaku paket tersebut dikirim pamannya HDM ke alamat ER berisi spare part motor melalui komunikasi lewat handphone," kata menunggu lama, polisi menangkap HDM di rumahnya di Petukangan Utara, Pesanggrahan Jaksel. Dari penggeledahan di rumah HDM, polisi menemukan paket ganja 805 gr 0,8 kg.Pada waktu yang sama, Satuan Resnarkoba Polres Metro juga menangkap TMR di Cisoka Tangerang. Dari tangan TMR polisi menyita barang bukti 9 bungkus berlakban coklat berisi 844,49 gr 0,8 kg.Polisi juga menangkap MA di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis CIPTA Pilihan Editor Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba
metro siantar kasus narkoba